TNI AL Berhasil Tangkap Kapal Asing Berbendera Taiwan Pencuri Ikan di Laut Natuna Utara

- 23 Januari 2021, 16:04 WIB
Kapal TNI AL KRI USH-359 menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan saat melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara.
Kapal TNI AL KRI USH-359 menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan saat melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara. /ANTARA/Dokumentasi TNI AL

PR BEKASI - Kembali lagi terjadi penangkapan ikan secara ilegal di Natuna Utara oleh kapal ikan asing berbendera Taiwan dengan tujuh orang anak buah di dalamnya berkebangsaan Indonesia. 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pencurian ikan itu diketahui pertama kali ketika KRI Usman Harun (USH)-359 sedang melaksanakan patroli rutin di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) mendeteksi adanya kontak asing yang dicurigai sebagai kapal ikan asing.

Dugaan mengarah kepada aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Karena itu Komandan KRI USH-259 Kolonel Laut (P) Binsar Afred Syaiful Sitorus meminta kapal mendekati lokasi kegiatan yang disinyalir sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Baca Juga: Tak Izinkan Putri Anne Syuting, Arya Saloka: Dia Kerja di Rumah Melebihi Gaji S2 Bahkan S3

Ketika didatangi, kapal tersebut sempat berupaya menghindar, dengan cara menambah kecepatan kapal untuk menjauh ke utara. Karena itu Komandan KRI USH-359 memberikan isyarat kepada kapal ikan asing untuk segera berhenti, namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut.

Sebab itu, akhirnya kapal ikan asing dihentikan dengan manuver dan merapatkan kapal, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure.

Dilaporkan bahwa kapal berbobot 70 Gross Ton (GT) dengan nama Hai Chien Hsing 20 itu membawa sembilan anak buah kapal.

Tujuh di antara anak buah kapal berbendera Taiwan tersebut diketahui berkebangsaan Indonesia, dua lainnya berkebangsaan Taiwan.

Baca Juga: Cek Fakta: Gus Yaqut Dikabarkan Tak Lagi Anggakan Dana untuk Pesantren se-Indonesia

Kapal dinahkodai oleh Hu Shih Jung, warga negara Taiwan. Hasil tangkapan ikan yang ada di kapal berjenis campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka.

Kapal penangkap ikan di ZEE Indonesia itu diketahui tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, serta menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai aturan.

Atas hal tersebut, mereka diduga telah melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Saat ini kapal ikan asing itu telah ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Cek Fakta: Kemnaker Dikabarkan Akan Beri Dana Bantuan Rp3 Juta per Orang, Ini Faktanya

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid dalam pernyataannya mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menghadirkan patroli di wilayah yurisdiksi nasional untuk menjaga kedaulatan negara.

Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia," kata Abdul Rasyid.

"Salah satunya adalah pelanggaran 'illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing' di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I," kata Abdul Rasyid.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x