153 Warga China Tiba di Indonesia Saat Larangan Masuk WNA, Imigrasi: Mereka Termasuk yang Diizinkan

- 25 Januari 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi 153 WN Tiongkok yang diizinkan masuk ke Indonesia.
Ilustrasi 153 WN Tiongkok yang diizinkan masuk ke Indonesia. /ANTARA FOTO/ Fauzan/wsj/ANTARA FOTO

Ia menjelaskan bahwa dari jumlah keseluruhan sebanyak 153 WNA tersebut, 150 orang datang ke Indonesia sebagiannya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Adapun sebagian lainnya menunggu Izin Tinggal Tetap (ITAP). Ketiga orang WN Tiongkok lainnya datang ke Indonesia dengan menggunakan visa diplomatik.

Di tengah peraturan pelarangan masuk WNA ke Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, Saleh menjelaskan bahwa keseluruh 153 WN Tiongkok tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Ia menuturkan, terkait pemberian izin masuk tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebut Arie Kriting Mau Beri Mobil Supaya Direstui, Ibu Indah Permatasari: Saya Cuma Mau Anakku Kembali Normal 

"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Saleh, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 25 Januari 2021.

Kemudian ia juga menambahkan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.

Diketahui sebelumnya pemerintah telah menetapkan larangan masuk WNA ke Indonesia hingga 25 Januari 2021, kebijakan tersebut pun diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Hal itu diberlakukan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19 seiring melonjaknya kasus tersebut di Indonesia.

Baca Juga: Media Singapura Soroti Hutan Bakau Jakarta yang Terancam Hancur Akibat Perubahan Iklim 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x