153 Warga China Tiba di Indonesia Saat Larangan Masuk WNA, Imigrasi: Mereka Termasuk yang Diizinkan

- 25 Januari 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi 153 WN Tiongkok yang diizinkan masuk ke Indonesia.
Ilustrasi 153 WN Tiongkok yang diizinkan masuk ke Indonesia. /ANTARA FOTO/ Fauzan/wsj/ANTARA FOTO

Selain itu juga untuk mencegah masuknya varian baru dari Covid-19 yang disebut lebih mudah menular dan lebih berbahaya.

Terkait larangan masuk WNA, juga terdapat pengecualian, yaitu kepada WNA yang memiliki izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas. Kemudian pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan juga Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Pengecualian larangan masuk juga berlaku terhadap WNA dengan pertimbangan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga dari suatu negara.

Tentunya segala pengecualian tersebut juga dilengkapi dengan persyaratan lainnya seperti wajib menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR dari negara asal dengan masa berlaku surat tes maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Disebut Berbahaya, Vaksin Covid-19 Dikabarkan Mengandung Polisorbat 80 Penyebab Radang Otak 

Kemudian setibanya di Indonesia harus kembali melakukan tes RT-PCR. Bila dinyatakan negatif Covid-19, maka WNA tersebut selanjutnya diwajibkan untuk melakukan karantina selama lima hari.

Nantinya setelah melewati masa karantina tersebut, WNA yang bersangkutan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR lagi dan bila hasilnya juga negatif barulah WNA tersebut diizinkan untuk melanjutkan perjalanan di Indonesia sesuai tujuannya masing-masing.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x