153 Warga China Tiba di Indonesia Saat Larangan Masuk WNA, Imigrasi: Mereka Termasuk yang Diizinkan

- 25 Januari 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi 153 WN Tiongkok yang diizinkan masuk ke Indonesia.
Ilustrasi 153 WN Tiongkok yang diizinkan masuk ke Indonesia. /ANTARA FOTO/ Fauzan/wsj/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Pada Sabtu 23 Januari 2021, warga negara (WN) China tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten harus menjalani karantina terlebih dahulu jika ingin melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang mencatat terdapat sebanyak 153 WN Tiongkok yang telah tiba Sabtu lalu.

Melalui keterangan tertulis pada Senin, 25 Januari 2021, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyebut WNA China yang tiba di Indonesia saat kebijakan larangan perpanjangan WNA masih berlaku, menggunakan pesawat China Southern Airlines.

Baca Juga: Kado Manis Luis Suarez di Hari Ulang Tahun, Bantu Jauhkan Atletico Madrid dari Dua Raksasa 

"Pada Sabtu, 24 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (Republik Rakyat Tiongok) dan 18 WNI (Warga Negara Indonesia)," ucap Saleh.

Terkait kedatangan para WNA China tersebut, Saleh menjelaskan bahwa persoalan karantina WNA China tersebut telah diurus langsung oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19.

"Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," ujar Saleh.

Soal visa Kedatangan WNA China tersebut, Saleh menyebut bahwa mereka terbagi ke dalam tiga jenis izin untuk kedatangannya di Indoensia.

Baca Juga: Telur Ayam Broiler dan Cabai Rawit Merah Menurun, Berikut Harga Kebutuhan Pokok di Jawa Barat

Ia menjelaskan bahwa dari jumlah keseluruhan sebanyak 153 WNA tersebut, 150 orang datang ke Indonesia sebagiannya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Adapun sebagian lainnya menunggu Izin Tinggal Tetap (ITAP). Ketiga orang WN Tiongkok lainnya datang ke Indonesia dengan menggunakan visa diplomatik.

Di tengah peraturan pelarangan masuk WNA ke Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, Saleh menjelaskan bahwa keseluruh 153 WN Tiongkok tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Ia menuturkan, terkait pemberian izin masuk tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebut Arie Kriting Mau Beri Mobil Supaya Direstui, Ibu Indah Permatasari: Saya Cuma Mau Anakku Kembali Normal 

"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Saleh, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 25 Januari 2021.

Kemudian ia juga menambahkan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.

Diketahui sebelumnya pemerintah telah menetapkan larangan masuk WNA ke Indonesia hingga 25 Januari 2021, kebijakan tersebut pun diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Hal itu diberlakukan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19 seiring melonjaknya kasus tersebut di Indonesia.

Baca Juga: Media Singapura Soroti Hutan Bakau Jakarta yang Terancam Hancur Akibat Perubahan Iklim 

Selain itu juga untuk mencegah masuknya varian baru dari Covid-19 yang disebut lebih mudah menular dan lebih berbahaya.

Terkait larangan masuk WNA, juga terdapat pengecualian, yaitu kepada WNA yang memiliki izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas. Kemudian pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan juga Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Pengecualian larangan masuk juga berlaku terhadap WNA dengan pertimbangan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga dari suatu negara.

Tentunya segala pengecualian tersebut juga dilengkapi dengan persyaratan lainnya seperti wajib menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR dari negara asal dengan masa berlaku surat tes maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Disebut Berbahaya, Vaksin Covid-19 Dikabarkan Mengandung Polisorbat 80 Penyebab Radang Otak 

Kemudian setibanya di Indonesia harus kembali melakukan tes RT-PCR. Bila dinyatakan negatif Covid-19, maka WNA tersebut selanjutnya diwajibkan untuk melakukan karantina selama lima hari.

Nantinya setelah melewati masa karantina tersebut, WNA yang bersangkutan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR lagi dan bila hasilnya juga negatif barulah WNA tersebut diizinkan untuk melanjutkan perjalanan di Indonesia sesuai tujuannya masing-masing.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x