Bertolak Belakang dengan 4 konsensus, Eks Anggota HTI Dilarang Jadi Pejabat Publik dan Ikut Pemilu

- 26 Januari 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi demo penolakan HTI.
Ilustrasi demo penolakan HTI. /ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

PR BEKASI - Sejak dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah pada tanggal 19 Juli 2017 melalui Kementerian Hukum dan HAM, anggota dari ormas HTI atau eks-anggota HTI diisukan tidak dapat menjadi pejabat publik dengan mengikuti pemilu.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Hal itu terkait dengan adanya klausul dalam RUU Pemilu terkait pelarangan eks-anggota HTI mengikuti kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pilkada.

Alasan utama dari pelarangan itu karena HTI dinilai bertolak belakang dengan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

Empat konsensus yang dimaksud itu yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Alien Disebut Bisa Menghisap Energi Lubang Hitam, Mungkinkan Ilmuwan Buktikan Keberadaannya?

"HTI, pengurus dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar.

Dalam penjelasannya Zulfikar mengatakan bahwa para pejabat publik harus setia terhadap empat konsensus dasar bangsa. Hal itu merupakan persyaratan dan sumpah yang berada di dalam perundangan.

Empat konsensus itu menurutnya harus menjadi komitmen dari pejabat publik di eksekutif, legislatif, yudikatif dan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan pegawai BUMN/BUMD.

"Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," kata Zulfikar.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x