Zulfikar sendiri menganggap bahwa sikap HTI selain bertolak belakang dengan empat konsensus berbangsa, namun juga dinilai HTI ingin menggantinya, karena itu ia menilai bahwa eks-anggota HTI tidak bisa menjadi pejabat publik.
"Lalu apakah dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (eks-anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? tentu tidak kan," kata Zulfikar seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, dari Antara, Selasa, 26 Januari 2021.
Zulfikar juga berpandangan bahwa Larangan eks-anggota HTI mengikuti pemilu yang diatur dalam RUU Pemilu adalah konsekuensi logis.
RUU Pemilu berisi aturan mengenai larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada, telah tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Wajah Habib Rizieq Memar Karena Dipukuli, Simak Faktanya
Dimaksud didalamnya yaitu Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebut bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kab/kota seperti dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI) termasuk ormasnya, atau bukan orang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
Kemudian dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan Capres, Wapres, Anggota DPR, Anggota DPD Gubernur, Wagub, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wabup/Walikota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota seperti dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA