Bertolak Belakang dengan 4 konsensus, Eks Anggota HTI Dilarang Jadi Pejabat Publik dan Ikut Pemilu

- 26 Januari 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi demo penolakan HTI.
Ilustrasi demo penolakan HTI. /ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

PR BEKASI - Sejak dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah pada tanggal 19 Juli 2017 melalui Kementerian Hukum dan HAM, anggota dari ormas HTI atau eks-anggota HTI diisukan tidak dapat menjadi pejabat publik dengan mengikuti pemilu.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Hal itu terkait dengan adanya klausul dalam RUU Pemilu terkait pelarangan eks-anggota HTI mengikuti kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pilkada.

Alasan utama dari pelarangan itu karena HTI dinilai bertolak belakang dengan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

Empat konsensus yang dimaksud itu yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Alien Disebut Bisa Menghisap Energi Lubang Hitam, Mungkinkan Ilmuwan Buktikan Keberadaannya?

"HTI, pengurus dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar.

Dalam penjelasannya Zulfikar mengatakan bahwa para pejabat publik harus setia terhadap empat konsensus dasar bangsa. Hal itu merupakan persyaratan dan sumpah yang berada di dalam perundangan.

Empat konsensus itu menurutnya harus menjadi komitmen dari pejabat publik di eksekutif, legislatif, yudikatif dan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan pegawai BUMN/BUMD.

"Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," kata Zulfikar.

Baca Juga: Donna Agnesia 'Terpilih' Berkenalan dengan Covid-19, Darius Sinathrya: Tahu Aja Tuh Virus Sama yang Cantik

Zulfikar sendiri menganggap bahwa sikap HTI selain bertolak belakang dengan empat konsensus berbangsa, namun juga dinilai HTI ingin menggantinya, karena itu ia menilai bahwa eks-anggota HTI tidak bisa menjadi pejabat publik.

"Lalu apakah dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (eks-anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? tentu tidak kan," kata Zulfikar seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, dari Antara, Selasa, 26 Januari 2021.

Zulfikar juga berpandangan bahwa Larangan eks-anggota HTI mengikuti pemilu yang diatur dalam RUU Pemilu adalah konsekuensi logis.

RUU Pemilu berisi aturan mengenai larangan eks-anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada, telah tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Wajah Habib Rizieq Memar Karena Dipukuli, Simak Faktanya

Dimaksud didalamnya yaitu Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebut bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kab/kota seperti dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI) termasuk ormasnya, atau bukan orang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.

Kemudian dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan Capres, Wapres, Anggota DPR, Anggota DPD Gubernur, Wagub, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wabup/Walikota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota seperti dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah