Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu, Akademisi: Berlebihan, Seperti Menghukum Mereka Berulang-ulang

- 27 Januari 2021, 14:50 WIB
Akademisi Universitas Nuda Cendana (Undana) Kupang Dr. Johannes Tuba Helan.
Akademisi Universitas Nuda Cendana (Undana) Kupang Dr. Johannes Tuba Helan. /Bernadus Tokan/ANTARA

PR BEKASI - Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johannes Tuba Helan turut menanggapi larangan eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengikuti kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada.

Johannes Tuban Helen menilai, larangan tersebut adalah hal yang berlebihan, karena terkesan pemerintah menjatuhkan hukuman yang berulang-ulang pada eks anggota HTI.

"Menurut saya dari segi negara hukum dan demokrasi kita, larangan terhadap eks anggota HTI ikut mencalonkan diri dalam pemilihan itu berlebihan. Karena ini seperti menghukum mereka berulang-ulang," kata Johannes Tuba Helen, Rabu, 27 Januari 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Ingin Punya Istri yang Jago Masak, Herjunot Ali: Kan Enak Bisa Tuker-tukeran Resep

Johannes Tuba Helen mengatakan, orang-orang yang sebelumnya bergabung dengan HTI bisa saja tidak merasa bahwa organisasi itu berbahaya karena semula ada izin pendiriannya.

Oleh karena itu, ketika HTI dibubarkan dan ada eks anggota yang memilih untuk ikut bertarung dalam kontestasi pemilihan, tidak perlu dilarang.

"Eks anggota HTI saat ini mungkin saja juga sudah berubah menjadi orang yang baik dan taat terhadap konsensus berbangsa dan bernegara," ujar Johannes.

Baca Juga: Nathalie Holscher Banyak Pikiran Hingga Keguguran, Sule: Ada Masalah, Cuma Dia dan Saya yang Tahu

Oleh karena itu, Johannes menilai, hak-hak politik yang sebenarnya dijamin konstitusi itu tidak boleh terlalu dikekang seolah-olah bahwa mereka itu orang-orang buangan yang sama sekali tidak pantas menduduki jabatan.

"Jadi, jangan mereka seperti dihukum berulang-ulang karena pada akhirnya rakyat sendiri yang memilih atau tidak memilih mereka," ujarnya.

Di sisi lain, Johannes mengatakan, eks anggota HTI sekali pun tidak serta-merta lolos mencalonkan diri dalam sebuah kontestasi pemilihan karena masih melewati seleksi, baik lewat partai politik maupun di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Disebut Minta Nita Thalia Jadi Istri Kedua, Raffi Ahmad: Bercanda, Satu Aja Ini Gak Habis-habis!

"Seleksi ini kan terkait juga dengan kesetiaan dan ketaataan terhadap Pancasila, UUD NRI Tahun 45, dan sebagainya. Jika ditemukan masih berideologi lain yang bertetangan, bisa digugurkan pencalonannya," kata Johannes.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan alasan eks-anggota HTI dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada.

Zulfikar menjelaskan, salah satu alasannya adalah organisasi tersebut tidak sejalan dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Pulang ke Florida, Donald Trump Disambut Spanduk 'Presiden Terburuk yang Pernah Ada'

"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya. HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021.

Empat konsensus dasar bangsa Indonesia itu adalah Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Zulfikar menjelaskan untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Ali Lubis Desak Anies Baswedan Mundur, Legislator DKI: Omongannya Gak Jelas, Jangan Caper deh!

Salah satu janji yang harus dipenuhi tersebut adalah menghendaki adanya komitmen serta kesetiaan kepada empat konsensus dasar bangsa.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x