Pasar Muamalah Transaksi Pakai Dinar-Dirham, Ferdinand: Ini Pemberontakan, Silakan Angkat Kaki dari Indonesia!

- 29 Januari 2021, 09:52 WIB
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengkritik aktivitas Pasar Muamalah, Depok.
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengkritik aktivitas Pasar Muamalah, Depok. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean/

PR BEKASI - Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengkritik aktivitas perdagangan yang digelar Pasar Muamalah, Depok yang melakukan transaksi menggunakan mata uang asing, yakni dinar dan dirham.

Ferdinand Hutahaean tidak membenarkan adanya aktivitas perdagangan tersebut, karena seharusnya rupiah lah yang seharusnya menjadi alat pembayaran yang sah.

Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa undang-undang telah mengatur secara tegas terkait penggunaan mata uang di dalam negeri.

Baca Juga: Teddy Tak Pernah Mau Warisan Lina Jubaedah, Pengacara Teddy: Dia Tidak Jahat dan Masih Mau Bekerja

"Bikin pasar transaksinya pake mata uang asing. Kalian itu mau apa dengan negeri ini? UU tentang mata uang jelas mengatur penggunaan mata uang bertransaksi di dalam negeri," kata Ferdinand Hutahaean, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @FerdinandHaean3, Jumat, 29 Januari 2021.

Ferdinand Hutahaean menilai, para pedagang di Pasar Muamalat tersebut tidak mencintai dan menghargai Republik Indonesia.

Ferdinand Hutahaean bahkan secara tegas menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah bentuk pemberontakan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Ekonom: Kita Mau Bikin Strategi Apapun Pasti Gak Bisa Jalan

"Kalian itu sepertinya tidak mencintai negeri ini dan tidak menghargai semua yang ada padanya. Ini pemberontakan!," ujar Ferdinand Hutahaean.

Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean menyarankan bagi siapa pun warga Depok yang terlibat dalam aktivitas di Pasar Muamalah segera angkat kaki dari Republik Indonesia, jika sudah tak mencintai Indonesia lagi.

Menurutnya, aktivitas perdagangan di Pasar Muamalah sudah melanggar hukum dan bisa dipidana.

Baca Juga: Pendukung Jokowi Ditangkap Polisi, Pakar: Bukti Hukum Tak Diskriminatif dan Tak Menoleransi Isu SARA

"Kepada warga Depok siapa pun kalian yang membuka pasar menggunakan transaksi dengan mata uang asing, saya sarankan jika memang kalian tak cinta dan tidak menghormati NKRI dengan segala perangkat hukumnya, silakan angkat kaki dari negeri ini atau kalian dipidana. Ingat itu adalah pidana!," tuturnya.

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan aktivitas perdagangan di Pasar Muamalah, Depok yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran.

Berdasarkan video yang diunggah di kanal YouTube Arsip Indonesia pada 2019 lalu, Pasar Muamalah itu berada di bawah pimpinan Zaim Saidi, yang rutin menggelar pasar yang menghimpun berbagai pedagang.

Baca Juga: Pernah Diguna-guna Hingga Ditemukan di Gunung Kerinci, Denny Sumargo: Gue Sampai di Titik Gangguan Jiwa

Di Pasar Muamalah, pedagang dan pembeli melakukan transaksi jual beli memakai koin dinar dan dirham.

Tak hanya itu, Pasar Muamalah juga menerapkan peraturan tidak ada sewa lapak bagi para pedagang yang datang. Siapa saja boleh berdagang di pasar tersebut tanpa dipungut bayaran alias gratis.

Pasar Muamalah merupakan kondisi pasar berdasarkan sunah Rasulullah yang coba dihidupkan kembali oleh Zaim Saidi sejak tahun 2001.

Baca Juga: Mengaku Terima Jutaan Serangan Rasisme, Natalius Pigai: Tak Gampang Membela Orang Kecil, Risikonya Tinggi

Selain Depok, pasar-pasar seperti itu juga ada di sejumlah daerah seperti Medan, Tanjungpinang, Bandung, Ketapang, Yogyakarta, hingga Makassar.***

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x