PR BEKASI - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji turut menanggapi kabar ditangkapnya Ambroncius Nababan atas kasus dugaan penyebaran konten rasisme.
Indriyanto Seno Adji mengapresiasi tindakan tegas pihak kepolisian dalam penegakan hukum kepada Ambroncius Nababan atas dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Indriyanto Seno Adji menilai, penangkapan Ambroncius Nababan yang merupakan sukarelawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 menjadi bukti bahwa hukum tidak diskriminatif.
Baca Juga: Pernah Diguna-guna Hingga Ditemukan di Gunung Kerinci, Denny Sumargo: Gue Sampai di Titik Gangguan Jiwa
Indriyanto Seno Adji juga menegaskan bahwa negara tidak memberi toleransi bagi para pelaku yang menyebarkan isu mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
"Negara tidak memberi toleransi isu rasis atau mengandung SARA," kata Indriyanto Seno Adji di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 29 Januari 2021.
Indriyanto Seno Adji mengatakan, penangkapan terhadap Ambroncius Nababan menandakan penegakan hukum berlaku secara equal, tidak diskriminatif, dan tidak mempertimbangkan latar belakang politik.
Di sisi lain, menurutnya, proses hukum kepada Ambroncius Nababan juga bisa meredam tensi publik.
"Proses hukum ini bisa juga untuk meredam tensi publik. Akan tetapi, kalau pihak-pihak bersikap bijak dengan pendekatan keadilan restoratif, sebaiknya proses hukum tidak perlu sampai di hadapan proses hukum," kata Indriyanto Seno Adji.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan bahwa negara sudah seharusnya tidak memberi tempat bagi isu rasisme.