Pendukung Jokowi Ditangkap Polisi, Pakar: Bukti Hukum Tak Diskriminatif dan Tak Menoleransi Isu SARA

- 29 Januari 2021, 05:41 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji. /ANTARA/Puspa Perwitasari/wsj/aa/

Baca Juga: Nursyah Tak Restui Arie Kriting, Ayah Indah Permatasari: Mungkin Ibu Cari Pengusaha, Arie Jelek, Tak ada Uang

Menurutnya, siapa pun yang bersikap rasis harus diadili.

"Kita tidak boleh menoleransi adanya sikap rasisme dan negara harus bersikap tegas. Hukum dasar atau konstitusi negara kita menganut persamaan di hadapan hukum," kata Masinton Pasaribu.

Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka Ambroncius Nababan langsung ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Dukung Eks Anggota FPI Gabung NU-Muhammadiyah, Sahroni: Mereka Bisa Terhindar dari Kelompok Radikal

Polisi juga sudah menahan Ambroncius Nababan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sebelum ditahan, Ambroncius Nababan sudah meminta maaf kepada Natalius Pigai dan seluruh rakyat Papua.

Ambroncius Nababan menegaskan bahwa tindakannya adalah kritik pribadi kepada Natalius Pigai, tanpa ada maksud untuk menghina maupun melukai hati seluruh masyarakat Papua.

Baca Juga: Balas Ucapan Jokowi Soal Wakaf, Fahri Hamzah: Agama Simpan Potensi Dahsyat Tapi Sayang Dibiarkan 'Tidur'

Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan dengan Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE dan juga Pasal 16 jo.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah