Menurutnya, siapa pun yang bersikap rasis harus diadili.
"Kita tidak boleh menoleransi adanya sikap rasisme dan negara harus bersikap tegas. Hukum dasar atau konstitusi negara kita menganut persamaan di hadapan hukum," kata Masinton Pasaribu.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka Ambroncius Nababan langsung ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa, 26 Januari 2021.
Baca Juga: Dukung Eks Anggota FPI Gabung NU-Muhammadiyah, Sahroni: Mereka Bisa Terhindar dari Kelompok Radikal
Polisi juga sudah menahan Ambroncius Nababan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sebelum ditahan, Ambroncius Nababan sudah meminta maaf kepada Natalius Pigai dan seluruh rakyat Papua.
Ambroncius Nababan menegaskan bahwa tindakannya adalah kritik pribadi kepada Natalius Pigai, tanpa ada maksud untuk menghina maupun melukai hati seluruh masyarakat Papua.
Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan dengan Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE dan juga Pasal 16 jo.