Pendukung Jokowi Ditangkap Polisi, Pakar: Bukti Hukum Tak Diskriminatif dan Tak Menoleransi Isu SARA

- 29 Januari 2021, 05:41 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji. /ANTARA/Puspa Perwitasari/wsj/aa/

Kemudian, Pasal 4 Huruf b Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah