Namanya Kembali Disebut, KPK Duga Istri Edhy Prabowo Terima Dana Suap Izin Ekspor Benih Lobster

- 30 Januari 2021, 07:30 WIB
Istri Edhy Prabowo diduga terlibat kasus suap izin ekspor benih lobster.
Istri Edhy Prabowo diduga terlibat kasus suap izin ekspor benih lobster. /Instagram/ @iisedhyprabowo

PR BEKASI - Nama istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP) Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, turut terseret dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

Sebagaimana diketahui, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster pada 26 November 2020 lalu.

Dugaan adanya keterlibatan istri Edhy Prabowo dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyebut dugaan tersebut didapat dari hasil pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Alayk Mubarrok pada 27 Januari 2021.

Baca Juga: Tiga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Kembali Teridentifikasi, Salah Satunya Kapten Afwan

Menurut informasi yang diperoleh, Alayk Mubarrok disebut sebagai tenaga ahli dari Iis Rosita Dewi.

"Alayk Mubarrok dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali Fikri, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Untuk informasi, Iis Rosita Dewi juga sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Desember 2020.

Pada pemeriksaan tersebut, istri Edhy Prabowo dicecar penyidik KPK mengenai pembelian barang-barang mewah di Amerika Serikat yang diduga berasal dari hasil tindak pidana penyuapan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Video Viral! Terburu-buru Ingin Ambil Uang di ATM, Pria Ini Cekcok dengan Satpam karena Tak Pakai Masker

"(Iis Rosita Dewi) telah diperiksa sebagai saksi dan dikonfirmasi terkait dengan aktivitas kunjungan dinas tersangka EP ke Amerika. Selain itu terkait pengetahuan saksi mengenai adanya pembelian berbagai barang di antaranya tas dan jam mewah di Amerika Serikat," tuturnya.

Selain Alyk Mubarok, KPK sebelumnya mencecar Ainul Faqih, staf dari Iis perihal adanya penampungan uang di rekening bank dan kartu ATM diduga berasal dari suap izin ekspor benih lobster di Kementerian KKP.

"Dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang diduga berasal dari pihak eksportir benih lobster. Uang-uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasannya

Ainul tergolong tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster.

Akan tetapi, pada Selasa 5 Januari, penyidik memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah