Diteror OTK Usai Laporkan Abu Janda, Ketua KNPI: Semoga Allah Lindungi Saya dan Keluarga

- 1 Februari 2021, 11:43 WIB
Ketua KNPI, Haris Pertama menerima teror oleh OTK usai melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda.
Ketua KNPI, Haris Pertama menerima teror oleh OTK usai melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda. /Twitter/@harisknpi

Ia kemudian dilaporkan pihak yang berkeberatan dengan cuitannya itu dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
 
Rencananya, Bareskrim Polri mulai memanggil Abu Janda untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait cuitan di Twitter pribadinya tersebut.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x