Tarif Cukai Naik, Jumlah Produksi Rokok Diprediksi Turun Tahun Ini

- 2 Februari 2021, 13:10 WIB
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta. /ANTARA/Aprillio Akbar/ANTARA/

Kemenkeu, lanjut dia, dengan kenaikan rata-rata 12.5 persen tarif cukai rokok, juga diperkirakan indeks keterjangkauan atau affordability index naik dari 12.2 persen menjadi 13.7-14 persen.

Berdasarkan jenis golongan, kenaikan tarif cukai hanya terjadi untuk SKM dan SPM, sedangkan SKT tidak diberlakukan karena mencermati sektor padat karya dan situasi pandemi Covid-19.

“Itu menunjukkan bahwa dengan kenaikan tarif cukai 2021, mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat,” kata Sarno.

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

Selain itu, lanjut dia, angka prevalensi merokok dewasa akan turun menjadi 32.3 hingga 32.4 persen dan anak-anak hingga remaja turun menjadi 8.8 hingga 8.9 persen. 

Penurunan itu, kata dia, konsisten dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPKMN) 2020-2024 sebesar 8.7 persen tahun 2024.

Sarno menambahkan kebijakan cukai tahun ini dilakukan dengan lebih fokus kembali dalam pengendalian konsumsi.

Baca Juga: Ingin Bertemu dengan Husin Shihab Terkait Kasusnya, Haikal Hassan: WA Saya Diblokir

Pengendalian itu, kata dia, ditandai dengan besaran kenaikan cukai lebih tinggi yang dominan pada golongan SKM mengingat SKM memiliki porsi terbesar pangsa pasar mencapai 71.4 persen dan golongan yang memiliki kandungan lokal rendah yakni SPM.

Dengan kebijakan cukai itu diharapkan mendorong penerimaan negara di sektor cukai yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp173.78 triliun.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x