"Dari Solo hingga ke Singapura, uang itu berceceran. Entah rapi tersusun atau tidak, semoga @KejaksaanRI mampu membongkar!," katanya.
Tetap Kawal Rp 23,73 Triliun!
Jeruji besi tidaklah cukup, uang besar itu harus kembali!
Dari Solo hingga ke Singapura, uang itu berceceran. Entah rapi tersusun atau tidak, semoga @KejaksaanRI mampu membongkar! pic.twitter.com/rDi0BV6Y40— HincaPandjaitanXIII (@hincapandjaitan) February 2, 2021
Ia kembali menegaskan selain para pelaku korupsi tersebut ditangkap, pihak berwajib juga harus bisa membawa kembali aset negara yang dicuri tersebut.
"Penjara memang tempat yang pantas untuk pelaku Mega Skandal ASABRI ini. Tapi aset wajib dikejar. Bring it back! Asset Recovery yang terpenting!," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun @hincapandjaitan, Rabu, 3 Februari 2021.
Sebelumnya, pada Senin lalu, 1 Februari 2021 delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Baca Juga: Berlaku Mulai 5 Februari, Tarif Uji Coba GeNose C19 di Stasiun Dibanderol Rp20.000
Penetapan kedelapan tersangka tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Delapan orang tersangka inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT, dan HH," ucap Leonard Eben.
Para tersangka tersebut langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak senin, 1 Februari 2021 hingga sabtu, 20 Februari 2021.
Baca Juga: Gunung Raung di Jatim Kembali Bergemuruh, PVMBG: Itu Fenomena Biasa yang Terjadi pada Gunung Api