Diduga Jaringan Pasar Mualamah seperti di Depok, Tiga Pasar di Bantul Ditutup

- 6 Februari 2021, 08:07 WIB
Seorang warga melintas depan ruko "Pasar Muamalah" yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu, 3 Februari 2021. ANTARA FOTO/Asprilla Adha
Seorang warga melintas depan ruko "Pasar Muamalah" yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu, 3 Februari 2021. ANTARA FOTO/Asprilla Adha /

PR BEKASI – Pasar Muamalah tak hanya berada di Tanah Baru, Depok saja, namun juga ditemukan di Kabupaten Bantul.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan pasar yang diduga memiliki jaringan dengan Pasar Muamalah di provinsi itu baru ditemukan di Kabupaten Bantul.

"Sejauh ini di kabupaten lain belum ada kecuali di Kabupaten Bantul," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Apriyanto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu 6 Februari 2021.

Baca Juga: Kurangi Kepadatan Penumpang, PT Kereta Commuter Indonesia Tamabah Jadwal Pemberangkatan

Pemerintah Kabupaten Bantul pun kini telah menutup tiga pasar yang diduga jaringan Pasar Muamalah.

Sebab di ketiga pasar itu transaksi pembayarannya menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar.

Ketiga pasar itu berlokasi di Kecamatan Sedayu, timur RSUD Panembahan Senopati Bantul di Desa Trirenggo, dan di Jalan Parangtritis km 4.3 Saman, Desa Bangunharjo, Sewon.

Baca Juga: Ingatkan Anak Jalanan Soal Bahaya Kenakalan Remaja, Risma: Butuh Kerja Keras dan Keikhlasan

Ia mengatakan semenjak muncul kasus Pasar Muamalah Depok yang didirikan Zaim Saidi, mereka bersama Bank Indonesia , serta Polda DIY berkoordinasi memantau jaringan pasar itu di DIY.

Lebih lanjut ia pun menjelaskan bahwa setiap hari Minggu dan hari pasaran Legi para pedagang pasar di Jalan Parangtritis Bantul, biasanya melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar.

Sedangkan hari-hari biasa tetap menggunakan mata uang rupiah.

Baca Juga: Lockdown Akhir Pekan DKI Jakarta, Anies Baswedan Tegaskan Itu Tidak Benar

"Tapi di hari-hari biasa tidak menutup kemungkinan mereka juga menerima mata uang dinar dan dirham juga," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah telah melakukan pendekatan dengan meminta pengelola pasar itu menghindari penggunaan mata uang asing dalam bertransaksi karena melanggar UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.

"Kalau hanya untuk memberdayakan UMKM tidak masalah asal mata uangnya jangan mata uang asing. Silakan mengembangkan UMKM, tapi kalau menggunakan selain mata uang rupiah ya terpaksa kita melaksanakan tindakan," katanya.

Baca Juga: Resmi Diperkenalkan ke Publik, FC Utrecht Tidak Langsung Mainkan Bagus Kahfi di Tim Utama

Sebelumnya, polisi menetapkan Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sebagai pengelola pasar, Saidi menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang, dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar Muamalah tersebut berupa koin emas seberat 4.25 gram dan emas 22 karat, sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2.975 gram.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x