Lanjutnya, aturan mobilisasi masyarakat Jogjakarta masih mengacu Instruksi Gubernur No.4/INSTR/2021 tentang PTKM yang berlaku hingga 8 Februari 2021.
Dengan demikian, klaim bahwa Gubernur Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono X mengimbau seluruh pasar dan tempat hiburan di Jogja tutup pada 6 dan 7 Februari 2021 adalah hoaks dan termasuk dalam konten yang menyesatkan (misleading content).***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Turn Back Hoax