Pantau Kondisi Maskapai di Indonesia, DPR Desak Ditjen Perhubungan Udara Beri Stimulus

- 9 Februari 2021, 14:11 WIB
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. /dpr.go.id

"Saya tidak bisa membayangkan betapa besarnya kerugian maskapai tersebut," katanya.

Baca Juga: Catatan Baru Sejarah Politik AS, Senat AS Akan Gelar Sidang Pemakzulan Donald Trump Hari Ini

Ia kemudian menanyakan terkait dengan skema yang dimaksud oleh  Lasarus.

"Apakah pernah ada langkah skema pemerintah? Karena kalau tidak, maskapai bisa gulung tikar dengan sendirinya," kata politisi Fraksi Golkar itu.

"Serta, jangan sampai maskapai tetap beroperasi namun mengabaikan aspek keselamatan,” katanya.

Merespon hal itu, Dirjen Perhubungan Kemenhub Novie Riyanto menyatakan pemerintah belum bisa memberikan skema insentif yang tepat.

Baca Juga: Ustad Maaher Wafat di Rutan Mabes Polri, HNW: Polisi Harus Terbuka, Agar Tak Jadi Fitnah

Sejauh ini, Kemenhub hanya memberikan stimulus untuk penumpang.

Diantaranya yakni, melalui pembebasan tarif Passenger Service Charge (PSC) dalam komponen Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang telah berakhir pada Desember 2020.

“Setidaknya, secara tak langsung hingga masa berlakunya pada akhir 2020, jumlah penumpang ikut mengalami kenaikan," katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah