Kerja Sama dengan Calo Gaet Pasien, Polisi Ringkus Pasutri Pemilik Praktik Aborsi Ilegal

- 10 Februari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi aborsi.
Ilustrasi aborsi. /Dok. PikiranRakyat

Baca Juga: Bicara Kehidupan Masa Lalunya, Arie Kriting: Tidak Biarkan Pikiran dan Jiwa jadi Miskin

Atas praktek aborsi ilegal tersebut, para tersangka akan dikenai pasal berlapis berupa Pasal 194 dan Pasal 175 UU No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar Rupiah.

Selain itu, ancaman lainnya yakni Pasal 77 UU No 23 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x