Kerja Sama dengan Calo Gaet Pasien, Polisi Ringkus Pasutri Pemilik Praktik Aborsi Ilegal

- 10 Februari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi aborsi.
Ilustrasi aborsi. /Dok. PikiranRakyat

Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, tersangka IR menetapkan aturan khusus.

Sehingga, tidak semua pasien akan diterima untuk melakukan tindakan aborsi secara ilegal tersebut.

Baca Juga: Max Sopacua Beberkan Soal KTA AHY, Dedek Prayudi: Saling Timpuk Semakin Seru

"Ia menetapkan aturan dimana hanya menerima aborsi dengan usia janin 8 minggu ke bawah," katanya.

"Karena bentuknya masih gumpalan darah ya, jika sudah di atas 8 minggu atau lebih dari dua bulan, tidak diterima karena alat-alat yang dipunya itu terbatas," sambungnya.

Tak hanya itu, tersangka juga menjelaskan kepada pihak Kepolisian terkait proses aborsi yang dilakukan terhadap korbannya.

Baca Juga: Soal Tertibkan Buzzer, Ferdinand Nilai Ucapan Sudjiwo Tedjo Menyesatkan dan Rusak Iklim Demokrasi

"Ia juga menggunakan obat serta zat kimia untuk menghancurkan janin tersebut. Tarif aborsi 5 juta rupiah," katanya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka IR bersama sang suami juga bekerjasama dengan para calo untuk bisa mendapatkan pasien yang akan melakukan aborsi.

Selanjutnya, pembayaran dari pasien akan dibagi rata untuk calo dan juga IR sebagai pelaku yang melakukan tindakan aborsi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x