Pemilik SPBU Diperas Rp10 Juta oleh Wartawan Gadungan, Polisi Terbitkan Surat Penahanan

- 10 Februari 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi - Tiga wartawan gadungan diringkus Polisi karena memeras pemilik SPBU di Sintang.
Ilustrasi - Tiga wartawan gadungan diringkus Polisi karena memeras pemilik SPBU di Sintang. /Pixabay/Alexas_Fotos/

PR BEKASI - Tiga wartawan gadungan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang, mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap pemilik SPBU di Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Penetapan tersebut dilakukan bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 pada Selasa kemarin, 9 Februari 2021.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin menyampaikan dalam keterangan tertulisnya bahwa, ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Baca Juga: Tatap Sea Games 2021, Timnas Indonesia Genjot Kesiapan di TC Perdana

"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, ketiganya pun juga sudah ditahan sejak dua hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin.

Dia juga menuturkan, surat perintah penahanan telah diterbitkan atas tiga wartawan gadungan tersebut, mereka juga merasakan dinginnya sel di Mapolres Sintang.

Ketiga tersangka tersebut memiliki inisial ER, P dan HM.

Baca Juga: MenPAN-RB Ingatkan ASN Soal Sanksi jika Terbukti Beri Sumbangan pada Ormas Terlarang

Sebelumnya, mereka telah tertangkap tangan tengah menerima uang hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu 6 Februari 2021 sekitar pukul 16.20 WIB.

Mereka bertiga tertangkap setelah adanya laporan yang masuk atas nama Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang.

Pemilik SPBU tersebut mengaku sudah diancam dan diperas oleh ketiga wartawan gadungan itu.

Baca Juga: Sebut Akhirat Selamanya, Video Pesan Terakhir Ustaz Maaher sebelum Meninggal Viral di Medsos

Abraham yang seorang warga Baning Kota juga mengaku kepada Polisi, kalau dia sudah dimintai uang dengan disertai ancaman.

"Berdasarkan dari laporan ini, tim Satreskrim Polres Sintang kami dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku tersebut," ucapnya.

Sementara itu, ditambahkan oleh Hoeruddin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian diawali pada Jumat, 5 Februari 2021 sekitar pukul 21.45 WIB.

Baca Juga: Sebut Akhirat Selamanya, Video Pesan Terakhir Ustaz Maaher sebelum Meninggal Viral di Medsos

Disebutkan, ketiga wartawan gadungan itu mendatangi SPBU milik korban di SPBU Jalan Lintas Melawi Sintang.

Lalu, mereka bertiga mengambil foto-foto dari konsumen yang sedang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan menggunakan jerigen.

Para pelaku juga meminta sejumlah uang dengan besaran Rp10 juta kepada korban.

Baca Juga: Tertelan Saat Tidur, Pria Ini Temukan AirPods Miliknya Tersangkut di Kerongkongan

"Dengan ancaman, jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka foto-foto tersebut akan dimuat ke media," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 10 Februari 2021.

Karena mendapat ancaman, korban pun merasa takut dan menuruti permintaan para oknum gadungan tersebut.

Namun, sang korban hanya menyanggupi untuk memberi uang sebesar Rp5 juta, sebab itu sisa dari uang akan diserahkan di waktu dan tempat yang telah disepakati mereka, yaitu pada Sabtu, 6 Februari 2021 di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, katanya.

Baca Juga: Aisha Wedding Buat Geram Menteri PPPA, Bintang Puspayoga Siap Libatkan Aparat Hukum

"Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sintang. Hingga saat ini baru ada tiga tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.

Selain itu, ditambahkan oleh Kasubbag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto, saat ini ketiga tersangka masih ditahan dan diperiksa di Mapolres Sintang.

Baca Juga: Protes Penguncian Wilayah, Kelompok Yahudi Ultra-Ortodoks Bentrok dengan Polisi Israel

"Mereka sudah ditetapkan tersangka dan surat perintah penahanan juga sudah kami diterbitkan," ucapnya.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang pemerasan sebanyak Rp5 juta dan ponsel yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta percakapannya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah