"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan sudah dijelaskan pihak Kepolisian, bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," ujar Brigjen Rusdi.
Dia pun memberi pesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan kabar berita yang tidak jelas.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Paket Pernikahan di Bawah Umur, Kowani Sebut Aisha Weddings Langgar UU Perkawinan
Terlebih yang masih dipertanyakan kebenaran dari isi berita tersebut.
"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab," ucapnya memberikan pesan.
Rusdi juga menyarankan pada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Karena hal tersebut juga termasuk ke dalam tindak pidana.
Baca Juga: Kejagung Sita Mobil Ferrari hingga Kapal Laut Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri
"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," kata Rusdi.
Sebelumnya, Ustaz Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.