Tanggapi Kasus Paket Pernikahan di Bawah Umur, Kowani Sebut Aisha Weddings Langgar UU Perkawinan

- 11 Februari 2021, 14:20 WIB
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo Rubianto Wiyogo.
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo Rubianto Wiyogo. /kowani.or.id

PR BEKASI - Giwo Rubianto Wiyogo selaku Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) angkat bicara terkait kasus paket pernikahan di bawah umur.

Sejumlah pihak pun mengecam adanya promosi yang disediakan oleh Aisha Weddings yang terjadi baru-baru ini.

Sebelumnya, wedding organizer itu juga telah dilaporkan atas kasus promo paket tersebut.

Baca Juga: Kejagung Sita Mobil Ferrari hingga Kapal Laut Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang (UU).

"Kowani menyatakan dengan tegas bahwa Aisha Weddings Organizer melanggar UU No. 16/2019 tentang perkawinan dan U No. 35 tentang Perlindungan Anak," katanya saat dihubungi dari Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 11 Februari 2021.

Ia menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974.

Baca Juga: PBSI Kirim 17 Atlet ke Turnamen Bulu Tangkis Tertua di Dunia, The Minions Ikut Andil

UU tersebut memuat tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x