Baca Juga: Soroti Promosi Pernikahan Anak ala Aisha Weddings, Kemenag: Bertentangan dengan Regulasi
Kemudian kondisi yang demikian bisa mendatangkan dampak negatif pada kehidupan keluarga mereka.
Perkawinan pada usia anak, menurutnya, juga dapat menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak.
Diantaranya yakni seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.
Baca Juga: Everton Singkirkan Tottenham, Drama Sembilan Gol Terjadi di Goodison Park
Kowani adalah federasi organisasi perempuan yang berdiri 22 Desember 1928.
Saat ini, Kowani mencakup sekira 98 organisasi perempuan di tingkat nasional.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan tindakan Aisha Weddings yang menyediakam paket perkawinan anak di bawah umur.
Senada dengan Kowani, KPAI juga mengecam kasus tersebut. Sehingga, melaporkan wedding organizer tersebut sebagai pelanggaran UU.***