Tanggapi Kasus Paket Pernikahan di Bawah Umur, Kowani Sebut Aisha Weddings Langgar UU Perkawinan

- 11 Februari 2021, 14:20 WIB
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo Rubianto Wiyogo.
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo Rubianto Wiyogo. /kowani.or.id

Selain itu, Giwo juga mengatakan bahwa perkawinan pada usia anak membahayakan kesehatan dan keselamatan perempuan pada saat hamil dan bayi yang dia kandung.

Perkawinan anak, lanjutnya, membuat anak perempuan hamil dan melahirkan pada usia dini.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Sampul Koran Tempo Sindir Jokowi ‘Babak Belur Ronde Kedua’, Ini Faktanya

Pada masa organ reproduksinya belum siap untuk hamil dan melahirkan, dan kondisi itu bisa membahayakan keselamatan ibu dan bayi.

"Makin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak dengan berat badan lahir rendah (BBLR)," kata Giwo.

"BBLR akan berlanjut menjadi balita gizi kurang dan berlanjut ke usia anak sekolah dengan berbagai konsekuensinya," kata Giwo, melanjutkan.

Baca Juga: 35 Pekerja Terjebak Longsor Himalaya, Sejumlah Tim Penyelamat Dikerahkan dan Gunakan Alat Berat

Ia juga memaparkan dampak yang dikhawatirkan akibat adanya perkawinan anak yakni risiko timbulnya kanker rahim.

"Selain itu, melakukan hubungan seksual pada usia masih sangat muda meningkatkan risiko timbulnya kanker leher rahim di kemudian hari," katanya.

Giwo mengemukakan bahwa secara psikologis perempuan yang menikah pada usia terlalu dini juga belum siap menjadi istri dan ibu.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah