PR BEKASI – Jatah vaksin Covid-19 yang diterima oleh selebgram bernama Helena Lim dipertanyakan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
Diketahui, seharusnya program vaksinasi tahap pertama diperuntukan untuk para tenaga kesehatan (nakes) yang sudah terdaftar dan tercatat.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.
Baca Juga: Pro Kontra Jokowi Minta Masyarakat untuk Kritik Pemerintah, Ruhut Sitompul: Di Mana Salahnya?
"Vaksin jatah siapa yang dipakai oleh selebgram itu (Helena Lim)," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Dalam kasus tersebut, Ombudsman menduga ada dua potensi pelanggaran atau kesalahan yang terjadi hingga vaksin tersebut dapat diterima oleh Helena Lim.
Potensi kesalahan pertama, menurut Teguh P Nugroho adalah belum cukup bagusnya sistem vaksinasi di Indonesia untuk mencegah celah dalam kesalahan data.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Kado di Hari Valentine untuk Pria, Dijamin Bikin Klepek-klepek dan Makin Lengket
Sedangkan potensi kesalahan kedua, ada oknum yang memanfaatkan celah kelemahan sistem vaksinasi tersebut.
Menurut Teguh P Nugroho, data penerima sudah pasti sesuai dengan perencanaan, nama tenaga kesehatan penerima sesuai dengan pengajuan, lalu kenapa bisa berubah, itu yang menjadi pertanyaan vaksin milik siapa yang digunakan oleh Helena Lim beserta kerabatnya.
Dirinya menyebutkan, kalau kesalahannya ada pada sistem, maka saran dan tindakan korektif dari Ombudsman tentu kepada perbaikan sistem distribusi vaksin.
Baca Juga: Ucapan Menyentuh Nora Alexandra di Ulang Tahun Jerinx ke-44: Semoga Dijauhkan dari Orang Ketiga
"Karena kalau hanya pemidanaan pelaku tapi sistemnya tidak diperbaiki, kami khawatir di kebocoran tahap berikutnya lebih tinggi," katanya.
Lolosnya selebgram Helena Lim dan koleganya yang memperoleh vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat sangat disayangkan oleh Ombudsman Jakarta.
Ditambah lagi, Helena Lim dan koleganya hanya bermodalkan surat keterangan sebagai mitra salah satu apotek di Jakarta dalam mendapatkan vaksin tersebut.
Baca Juga: Jalin Kerjasama dengan Elon Musk, Erdogan Akan Kirim Astronaut Turki ke Bulan Tahun 2023
Badan pengawas pelayanan publik tersebut melihat hal tersebut sebagai fenomena puncak gunung es terkait buruknya database nakes dan alur distribusi vaksin bagi nakes yang berhak mendapatkan vaksinasi tahap awal di Jakarta.
Untuk itu, Ombudsman meminta keterangan kepada pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait peristiwa tersebut melalui mekanisme pemeriksaan atas prakarsa sendiri (own motion investigation) tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelayanan publik di wilayahnya.
"Kita jadwalkan Senin atau Selasa depan," kata Teguh P Nugraha sambil menambahkan, rencana pemanggilan dilakukan secara daring (online).
Menurut Teguh P Nugraha, pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk lebih ditujukan pada upaya perbaikan yang perlu dilakukan jika ada celah dalam database dan mekanisme distribusi vaksin sesuai dengan ketentuan.***