Pengalaman Novel sebagai polisi tersebut, lanjut Dewi Tanjung, menjadi landasan mengeluarkan tudingan kepada institusi polri telah menganiaya Ustaz Maaher.
"Karena dia suka menyiksa tersangka, makanya otak Novel ini kotor menuduh polisi-polisi lain sama kelakuannya kayak dia," tutur Dewi Tanjung dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 11 Februari 2021.
Baca Juga: Berdayakan Potensi Wakaf Uang, Ma'ruf Amin Minta Umat Islam Indonesia Berterima Kasih pada Jokowi
Novel Lupa Kasus dia saat menyiksa dan menembak Mati tersangka Kasus Sarang burung walet.
Karna Dia suka menyiksa Tersangka makanya Otak si Novel ini kotor menuduh Polisi2 lain sama kelakuannya kayak dia.
Tanpa Di sadari Novel malah membuka Aib dirinya sendiri???????????? pic.twitter.com/fQZIeevtFT— Dewi Tanjung15 (@DTanjung15) February 10, 2021
Sementara itu, Novel Baswedan telah dilaporkan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Februari 2021.
Novel dilaporkan karena cuitan kontroversi tentang kematain Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Minta Pemda Berikan Masker ke Masyarakat, Jokowi: Banyak Rakyat Tidak Mampu Beli
Adapun cuitan Novel Baswedan yang dilaporkan sebagai berikut.
"Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho," ujar Novel Baswedan.
PPMK menganggap Novel sudah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.***