Din Syamsuddin Dianggap Radikal, HNW: Jangan Sampai Ini Modus Kerdilkan Demokrasi

- 12 Februari 2021, 21:55 WIB
HNW turut menyoroti tudingan radikalisme kepada Din Syamsuddin.
HNW turut menyoroti tudingan radikalisme kepada Din Syamsuddin. /Dok. PKS/PKS

PR BEKASI - Isu tudingan radikalisme terhadap Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin kembali memanas dewasa ini.

Sebelumnya, Din Syamsuddin dilaporkan atas tuduhan radikalisme oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Oktober 2020 lalu.

Pelaporan tersebut dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Kemendikbud Minta Kominfo Blokir Tautan Situs Porno yang Ada di Buku Sosiologi Pelajar SMA

Menurut penilaian GAR ITB, Din Syamsuddin telah melakukan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengaku aneh dengan tudingan radikalisme kepada Din Syamsuddin.

"Aneh, tokoh antiradikalisme, penggagas Islam Wasathiyah (Islam moderat), Prof Din dilaporkan ke KASN dengan tuduhan radikalisme," kata Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Bravo! Polda Aceh Musnahkan 353 Kg Sabu Demi Selamatkan 1,7 Juta Anak Muda

Hidayat Nur Wahid menyampaikan pesan agar pelaporan tersebut tidak mengkerdilkan demokrasi.

"Jangan sampai pelaporan ini jadi modus untuk kerdilkan demokrasi, pecah belah umat, dan membuat rakyat takut bersikap kritis," tutur HNW dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Obat Dr Richard Dikabarkan Ampuh Sembuhkan Pasien Covid-19 Warga Asal Malang

Untuk informasi, GAR ITB merangkum bahwa Din Syamsuddin dianggap telah melakukan sebanyak enam dugaan pelanggaran.

"Bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya," tulis GAR ITB.

Rentetan dugaan pelanggaran tersebut, ungkap GAR ITB, dimulai sejak 29 Juni 2019 ketika Din Syamsuddin menuduh bahwa Mahkamah Konstitusi menerapkan rona ketidakjujuran dan ketidakadilan saat memutus sengketa Pemilihan Presiden kala itu.

Baca Juga: Mikrofon Anggota DPR Diduga Dimatikan saat Protes SKB 3 Menteri, Begini Tanggapan Said Didu

Kemudian, poin kedua dalam laporan tersebut yakni Din mengeluarkan berbagai pernyataan dalam sebuah webinar pada 1 Juni 2020.

"Dalam webinar tersebut Terlapor mengambil sikap oposisi terhadap Pemerintah, sambil melontarkan sejumlah tuduhan yang tak berdasar," lanjutnya.

Selain itu, Din Syamsuddin dianggap melakukan framing yang dapat menyesatkan masyarakat umum sekaligus mampu mencederai pemerintah Republik Indonesia (RI).

Baca Juga: Durian Runtuh! Inilah 5 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan di Tahun Kerbau Logam

"Pada saat peristiwa pra-deklarasi kelompok KAMI pada tanggal 2 Agustus 2020 Terlapor telah mengeluarkan pernyataan, yang pada dasarnya adalah sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia," tulis GAR ITB.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah