Diskon PPnBm Diberikan dalam Tiga Tahap, Simak Kriteria dan Bulan Paling Untung untuk Beli Mobil

- 13 Februari 2021, 12:13 WIB
Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil pada tahun 2021 sebanyak 750.000 unit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil pada tahun 2021 sebanyak 750.000 unit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Pemerintah memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor pada tahun 2021. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemberian diskon PPnBM kendaraan bermotor dilakukan dengan besar potongan bertahap setiap waktunya. 

Sri Mulyani menyampaikan besaran diskon PPnBM diberikan mulai Maret sampai Desember 2021. 

“Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM,” demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat, 12 Februari 2021 yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara. 

Baca Juga: JK Tanyakan Bagaimana Mengkritik Tanpa Dipanggil Polisi, Ruhut Sitompul Beri Jawaban Menohok

Diskon PPnBM sebesar 100 persen atau gratis dari tarif normal diberikan pada tiga bulan pertama (Maret-Mei 2021).

Kemudian diskon PPnBm sebesar 50 persen dari tarif normal diberikan pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus 2021).

Lalu diskon PPnBM sebesar 25 persen dari tarif normal diberikan pada empat bulan terakhir 2021 (September-Desember 2021).

Nantinya besaran diskon PPnBM akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.

Baca Juga: Dimas Beck Cium Kening Luna Maya, Warganet Heboh

Perlu diketahui diskon PPnBM ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kriteria atau segmen sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor berkapasitas mesin di bawah atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

- Kendaraan bermotor dengan material yang berasal dari lokal atau dalam negeri (local purchase) di atas 70 persen.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang dominasi kelompok masyarakat kelas menengah.

Baca Juga: MUI Ingatkan Ada Fatwa Haram terkait Buzzer Penyebar Fitnah dan Hoaks

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan koordinasi antar kementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. 

Kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah. 

Menkeu Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dikson pajak itu dan ditargetkan akan mulai berlaku pada Maret 2021. 

Kemenkeu menyatakan pemberian diskon PPnBm didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit. 

Baca Juga: Ketua Panitia Olimpiade Tokyo Raesmi Mundur Usai Mengaku Salah Lontarkan Komentar Seksis

Kombinasi ini diharapkan bakal disambut positif oleh para produsen dan penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik guna memberikan dampak optimal.

Dengan kebijakan ini pun diharapkan menggenjot penjualan kendaraan bermotor penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020. 

Diskon PPnBm ini un berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x