KASN diketahui telah melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Din Syamsuddin ke Kemenag.
Selain ke Kemenag, laporan yang dilayangkan GAR ITB itu juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.
Sejumlah pihak turut merespons tudingan radikal terhadap Din Syamsuddin.
Baca Juga: Dedek Prayudi Ungkap Tiga Kartu yang Buktikan Kualitas Oposisi Jokowi Tidak Berubah Sejak 2014
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meminta tak sembarangan memberi label kepada Din Syamsuddin sebagai seorang yang radikal.
Yaqut menyebut persoalan dugaan pelanggaran kode etik Din Syamsuddin harus dilihat secara proporsional.***