"Misal: bagi yang sudah didaftar untuk divaksinasi, mereka masuk golongan penerima bansos," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @marzukialie_MA pada Senin, 15 Februari 2021.
Marzuki Alie menambahkan agar nantinya para penerima vaksinasi tersebut juga diberikan bantuan dana lainnya berupa uang transportasi serta uang makan bila datang melakukan vaksinasi Covid-19.
"Diberikan insentif berupa uang jalan dan uang makan," ucapnya.
Baca Juga: Nicki Minaj Berduka, Ayahnya jadi Korban Tabrak Lari hingga Meninggal Dunia
Usulan yang telah dirinya sampaikan, Marzuki Alie yakin bahwa hal tersebut dapat membuat seluruh masyarakat mau melakukan vaksinasi Covid-19 nantinya.
Serta Marzuki Alie juga turut menekankan bahwa tak perlu memberikan sanksi dalam menangani penolak vaksinasi Covid-19 ini.
"Saya yakin vaksinasi akan berhasil, jangan sanksi," ujarnya.
Baca Juga: Simpati ke Din Syamsuddin, Musni Umar: Jualan Radikalisme Marak untuk Bungkam Pengkritik
Sebelumnya Jokowi mengesahkan sebuah Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19.
Pada Perpres tersebut dijelaskan bahwa penerima vaksin Covid-19 yang tidak melakukan vaksinasi nantinya akan dikenakan sanksi.