Minta Jokowi Ubah Perpres Vaksin, Marzuki Alie: Sebaiknya Dibalik, dari Sanksi jadi Reward

- 15 Februari 2021, 21:55 WIB
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie menyebut salah satu pemberian reward yaitu berupa uang transportasi dan uang makan terhadap yang datang melakukan vaksinasi Covid-19.
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie menyebut salah satu pemberian reward yaitu berupa uang transportasi dan uang makan terhadap yang datang melakukan vaksinasi Covid-19. /Instagram.com/@marzukialie

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 13A ayat (4) pada Perpres tersebut. Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Satu Anggota TNI Asal Kota Banjar Tewas Ditembak KKSB Papua

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,"

"Berupa; a.penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau c. denda,"

Lalu perihal pihak yang akan memberikan sanksi tersebut kepada orang yang tidak mau divaksinasi tersebut dijelaskan dalam Pasal 13A ayat (5) Perpres.

Baca Juga: Harganya Ratusan Juta Rupiah, Spesifikasi Vespa 946 RED Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Jadi Sorotan

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasat tersebut.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari 2021 dan diundangkan pada 10 Februari.

Perpres inilah yang Marzuki Alie minta agar dapat diubah perihal penerapan sanksi menjadi pemberian reward.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @marzukialie_MA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x