Soal UU ITE, Dandhy Laksono: Kirain Mau Minta ke DPR Selesaikan dalam 100 Hari seperti Omnibus Law

- 16 Februari 2021, 18:22 WIB
Aktivis sekaligus Jurnalis Dandhy Laksono.
Aktivis sekaligus Jurnalis Dandhy Laksono. /Instagram/@dandhy_laksono

PR BEKASI - Aktivis sekaligus Jurnalis Dandhy Laksono ikut menanggapi pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi yang menyebut akan mengajukan ke DPR agar merevisi UU ITE.

Terkait UU yang dimaksud tersebut merupakan sebuah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau oleh masyarakat lebih dikenal dengan UU ITE.

Menanggapi pernyataan Jokowi itu, Dandhy Laksono menilai tingkat keseriusan presiden dalam menangani Revisi UU ITE ini tidak sama seperti saat sedang memproses UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dandhy Laksono menyebut dalam menangani Omnibus Law Jokowi bergerak begitu serius dan cepat. Bahkan hingga meminta kepada DPR agar hal itu dapat terselesaikan tak lebih dari 100 hari.

Baca Juga: Jusuf Kalla Curiga Ada Rahasia di Balik ILC Berhenti Tayang, Begini Jawaban Lengkap Karni Ilyas

Baca Juga: Penerbit Buku 'Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur' Dipolisikan, Begini Tanggapan Said Didu

Baca Juga: Banjir Hujatan Usai Dorong Pelayan Wanita, Robby Purba Kapok Lakukan Social Experiment

Tanggapan tersebut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter pribadi Dandhy Laksono @Dandhy_Laksono, Selasa, 16 Februari 2021.

"Kirain mau terbitkan Perppu atau kirim draf amandemen ke DPR dan meminta diselesaikan dalam 100 hari seperti Omnibus Law," ujar Dandhy Laksono, dalam cuitannya, Selasa, 16 Februari 2021.

Diketahui sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan bilamana UU ITE dalam implementasinya memang tidak menjunjung tinggi keadilan, dirinya akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar merevisi UU tersebut.

Baca Juga: Viral! Wanita Sebut Ketiaknya Bisa Keluarkan Air Susu, Unggah Video Buat Buktikan

Pernyataan Jokowi ini, disampaikan Presiden dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini," ucap Jokowi, Senin, 15 Februari 2021.

Jokowi menambahkan bahwa nantinya yang harus segara direvisi dari UU ITE tersebut utamanya adalah pasal-pasal karet yang dinilai sering menyebabkan banyak penafsiran yang berbeda-beda dalam penggunaannya.

Baca Juga: Studi: 8.7 Juta Kematian di Seluruh Dunia Akibat Bahan Bakar Fosil Terjadi Tahun 2018

Jokowi menuturkan bahwa yang dimaksud dengan pasal-pasal karet tersebut ialah pasal yang dapat diinterpretasikan oleh suatu pihak sesuai dengan keinginannya akibat dari kemudahan penafsiran yang beragam akan pasal itu.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x