Dianggap Publik Mudah Jerat Siapapun, Politisi PDI P Tegaskan Tak Ada Pasal 'Karet' UU ITE

- 16 Februari 2021, 14:36 WIB
Politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan bahwa ada dua pasal dalam UU ITE yang dianggap pasal "karet".
Politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan bahwa ada dua pasal dalam UU ITE yang dianggap pasal "karet". /Dok. DPR/DPR RI

PR BEKASI – Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditegaskan tidak ada pasal "karet".

Hal tersebut dikatakan oleh politisi PDI Perjuangan, T.B. Hasanuddin pada Selasa, 16 Februari 2021 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.

Anggota Komisi I DPR RI tersebut mengatakan ada dua pasal yang dianggap publik sebagai pasal karet dalam UU ITE tersebut.

Baca Juga: Palestina Tuduh Israel Tahan 2.000 Dosis Vaksin Covid-19 untuk Gaza

Baca Juga: JK Akui Diserang Telah Buzzer, Ferdinand Hutahaean: Wajar, Kecuali Bapak Bicara di Kamar Mandi

Baca Juga: Dukung Revisi UU ITE, Mardani Ali: Karena Sering Dipakai untuk Bungkam Suara Pengkritik Pemerintah

Dua pasal tersebut adalah Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) yang oleh para penegak hukum harus dipahami dengan menggunakan hati nurani dengan sungguh-sungguh dalam penerapan pasal-pasal tersebut.

"Kalau dicampur adukan antara kritik dan ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Ia mengatakan bahwa Pasal 27 Ayat (3) adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Diakuinya pasal tersebut sempat menjadi perdebatan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x