PR BEKASI – Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditegaskan tidak ada pasal "karet".
Hal tersebut dikatakan oleh politisi PDI Perjuangan, T.B. Hasanuddin pada Selasa, 16 Februari 2021 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.
Anggota Komisi I DPR RI tersebut mengatakan ada dua pasal yang dianggap publik sebagai pasal karet dalam UU ITE tersebut.
Baca Juga: Palestina Tuduh Israel Tahan 2.000 Dosis Vaksin Covid-19 untuk Gaza
Baca Juga: JK Akui Diserang Telah Buzzer, Ferdinand Hutahaean: Wajar, Kecuali Bapak Bicara di Kamar Mandi
Baca Juga: Dukung Revisi UU ITE, Mardani Ali: Karena Sering Dipakai untuk Bungkam Suara Pengkritik Pemerintah
Dua pasal tersebut adalah Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) yang oleh para penegak hukum harus dipahami dengan menggunakan hati nurani dengan sungguh-sungguh dalam penerapan pasal-pasal tersebut.
"Kalau dicampur adukan antara kritik dan ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Ia mengatakan bahwa Pasal 27 Ayat (3) adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Diakuinya pasal tersebut sempat menjadi perdebatan.