Baca Juga: Polemik Rumah Tangganya Mencuat di Media, Persija Resmi Sanksi Alfath Faathier
Namun, dia menegaskan bahwa Pasal 27 tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 27 Ayat (3) ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain, baik secara lisan maupun tulisan," kata T.B. Hasanuddin.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan pula Pasal 28 Ayat (2) tentang menyebarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Heran UU ITE Disebut Tidak Baik, Mahfud MD: Bagaimana Baiknya lah, Ini kan Demokrasi
Ia menilai kedua pasal tersebut, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28, harus dipahami para penegak hukum agar tidak salah dalam penerapannya.
"Apalagi, Pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," katanya.
Dalam menerapkan Pasal 27 Ayat (3) harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan.
Baca Juga: Lima Tips Aman Riding Saat Musim Penghujan, Salah Satunya Pemilihan Warna dan Model Jas Hujan
T.B. Hasanuddin menilai penegak hukum harus memahami secara sungguh-sungguh. Masalahnya, kalau dicampur adukan antara kritik dan ujaran kebencian, hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi.