UU Pilkada Syarat Jegal Anies Baswedan Demi Majukan Gibran, Pratikno Beri Penjelasan

- 16 Februari 2021, 20:28 WIB
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno /Setkab

Baca Juga: Ramai Dana Hibah Rp9 Miliar untuk Museum SBY, Andi Arief: Fitnah Para Buzzer, Pak SBY Tidak Pernah Minta!

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, penolakan pemerintah terhadap revisi kedua beleid itu tidak bertujuan untuk menjegal Anies Baswedan

Menurut Pratikno Undang-undang tersebut sudah ditetapkan tahun 2016 yakni saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Baginya hal tersebut sama sekali tidak ada hubungannya, apalagi kalau sampai ingin memuluskan rencana politik tertentu.

Baca Juga: Bila Kompetisi Diizinkan Digelar, Polri Minta Pemain Liga 1 Masuk Prioritas Vaksin Covid-19

"Gak lah. Ya ingat, undang-undang ditetapkan tahun 2016. Pak Gub DKI (Anies) waktu itu masih jadi Mendikbud, jadi nggak ada hubungannya itu. Sama sekali nggak ada hubungannya," kata Pratikno seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 16 Februari 2021.

Pemerintah, lanjut Pratikno tidak bermaksud memberi jalan bagi Gibran. Karena pada tahun disahkannya undang-undang tersebut, anak sulung Jokowi tersebut masih jadi pengusaha.

"Mungkin gak kebayang juga kan maju walikota pada waktu itu. Jadi sekali lagi itu anu lah jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali," ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai Curahan Hati Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Ini Faktanya

Dirinya ingin agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang membuat narasi penolakan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dimanfaatkan untuk agenda politik.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x