PR BEKASI – Politisi tanah air Ferdinand Hutahaean melontarkan kritik keras terhadap Mantan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Said DIdu.
Menurut Ferdinand Hutahaean, Said Didu selalu membicarakan bubarkan buzzer hingga siapa yang organisir buzzer.
Ferdinand Hutahaean menilai bahwa Said Didu selalu membangun opini yang nampak menjurus kepada kepentingan pribadi.
“Bang Said Didu, selalu bicara bubarkan buzzer. Mmgnya siapa yg mengorganisir buzzer? Siapa yg bisa bubarkan buzzer?” kata Ferdinand Hutahaean sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @FerdinandHaean3, Kamis, 18 Februari 2021.
Bang Said Didu, selalu bicara bubarkan buzzer. Mmgnya siapa yg mengorganisir buzzer? Siapa yg bisa bubarkan buzzer? Anda selalu bangun opini yg tampaknya menujurus pd kepentingan pribadi.
Kita sama2 terlapor olh UU ITE, tak ush berupaya utk lari dari status dgn opini2 tak benar. pic.twitter.com/jwfQGOx41N— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) February 17, 2021
Baca Juga: Sakit Hati Baca Pernyataan Rocky Gerung Soal Jokowi, Husin Shihab: Saya Siap Laporkan!
Baca Juga: Penerbit Buku 'Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur' Dipolisikan, Begini Tanggapan Said Didu
“Anda selalu bangun opini yang tampaknya menjurus pada kepentingan pribadi,” sambung Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat ini menyebutkan bahwa dirinya dengan Said Didu sama-sama menjadi terlapor akibat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oleh karena itu, Ferdinand Hutahaean menyampaikan bahwa Said Didu tidak perlu lari dengan melontarkan opini-opini tidak benar.
“Kita sama-sama terlapor oleh UU ITE, tak usah berupaya untuk lari dari status dengan opini-opini tak benar,” ujar Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Akibat Penyalahgunaan Narkoba, Kapolda Jawa Barat Resmi Copot Kapolsek Astanaanyar
Perlu diketahui bahwa kata kunci buzzer dan UU ITE menjadi topik yang ramai dibicarakan oleh publik saat ini.
Hal ini semakin ramai setelah ada wacana yang digulirkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Presiden Jokowi akan meminta inisiatifnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU ITE jika dalam implementasinya UU tersebut tidak menjunjung tinggi keadilan.
Presiden Jokowi bahkan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.
Baca Juga: JJ alias Jennifer Jill Terseret Kasus Narkoba, Ajun Perwira dan sang Anak Ikut Diperiksa
Pasalnya, menurut Presiden Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE itu bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.
Selain itu, Presiden Jokowi pun meminta Kapolri dan jajarannya lebih selektif mengenai laporan-laporan yang merujuk pada UU ITE.
Pasalnya banyak masyarakat yang saling lapor dengan merujuk pada pasal-pasal yang terdapat dari UU ITE.***