Dinilai Langgar Etika sebagai Penyidik, Ferdinand Hutahaean Minta KPK Pecat Novel Baswedan

- 21 Februari 2021, 14:11 WIB
 Ferdinand Hutahaean Ferdinand Hutahaean minta KPK pecat Novel Baswedan.
Ferdinand Hutahaean Ferdinand Hutahaean minta KPK pecat Novel Baswedan. /Maria Rosari/ANTARA

“Cuitannya bisa membuat internal KPK yang dipimpin Firli yang juga anggota Polri dan bisa memicu permusuhan antara KPK dengan Polri yang seharusnya kerjasama menegakkan hukum. Pecat Novel,” ujar Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Diguyur Hujan, BPBD Catat 6 Kecamatan di Kota Bekasi Terendam Banjir Hingga 60 cm Hari Ini

Kabarnya Dewan Pengawas KPK telah menerima surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Diketahui, Novel Baswedan dilaporkan oleh DPP PPMK terkait cuitannya soal wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri. 

“Saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat kepada Pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini berkaitan dengan kode etik KPK dan etika komunikasi,” kata Sekjen PPMK Lisman Hasibuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. 

Baca Juga: Tips Diet Ampuh Turunkan Berat Badan dalam Waktu Seminggu, Berikut Menu yang Harus Dipilih

Lisman menyayangkan sikap Novel Baswedan sebagai seorang penegak hukum dan juga penyidik senior KPK telah membuat gaduh publik dengan cuitannya di Twitter. 

“Kami sangat menyayangkan Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KOK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik,” ujarnya. 

Oleh karena itu, kata dia, Novel Baswedan harus mempertanggungjawabkan atas cuitan tersebut. 

Sebelumnya, Ormas PPMK melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x