PPMK menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.
Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Novel Baswedan meminta tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.
“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal, kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan. Apalagi dengan ustaz. Ini bukan sepele lho…” Novel Baswedan lewat Twitter @nazaqistha, Selasa, 9 Februari 2021.***