Dinilai Langgar Etika sebagai Penyidik, Ferdinand Hutahaean Minta KPK Pecat Novel Baswedan

- 21 Februari 2021, 14:11 WIB
 Ferdinand Hutahaean Ferdinand Hutahaean minta KPK pecat Novel Baswedan.
Ferdinand Hutahaean Ferdinand Hutahaean minta KPK pecat Novel Baswedan. /Maria Rosari/ANTARA

Baca Juga: Disinyalir Sebarkan Ide Terorisme di Rusia, Sejumlah Anggota Hizbut Tahrir Diamankan dalam Operasi Khusus

PPMK menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Novel Baswedan meminta tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal, kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan. Apalagi dengan ustaz. Ini bukan sepele lho…” Novel Baswedan lewat Twitter @nazaqistha, Selasa, 9 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x