PR BEKASI – Politisi tanah air Ferdinand Hutahaean meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat Novel Baswedan.
Hal tersebut berkaitan dengan cuitan penyidik KPK Novel Baswedan mengenai wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Ferdinand Hutahaean cuitan Novel Baswedan melanggar etika sebagai penyidik KPK.
“Apa yang dilakukan Novel Baswedan itu jelas melanggar etika sebagai penyidik @KPK_RI,” kata Ferdinand Hutahaen sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @FerdinandHaean3, Jumat, 19 Februari 2021.
Apa yg dilakukan Novel Baswedan itu jelas melanggar etika sbg penyidik @KPK_RI
Cuitannya bs membuat internal KPK yg dipimpin Firli yg jg anggota Polri dan bs memicu permusuhan antara KPK dgn Polri yg seharusnya kerjasama menegakkan hukum.
Pecat Novel.
https://t.co/4sFEZkP3Q3— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) February 19, 2021
Baca Juga: LIPI Ungkap Virus Corona Bisa Bertahan 7 Hari Bahkan Lebih di Masker Bedah
Baca Juga: Soroti Wacana Hukuman Mati Koruptor Bansos, Febri Diansyah: Biar terlihat Tegas?
Lebih lanjut Ferdinand Hutahaean menilai cuitan tersebut bisa membuat situasi tidak kondusif di tubuh KPK yang dipimpin Firli Bahuri yang juga anggota polri.
Selain itu, menurutnya, cuitan itu pun dapat memicu permusuhan antara KPK dengan Polri.
“Cuitannya bisa membuat internal KPK yang dipimpin Firli yang juga anggota Polri dan bisa memicu permusuhan antara KPK dengan Polri yang seharusnya kerjasama menegakkan hukum. Pecat Novel,” ujar Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Diguyur Hujan, BPBD Catat 6 Kecamatan di Kota Bekasi Terendam Banjir Hingga 60 cm Hari Ini
Kabarnya Dewan Pengawas KPK telah menerima surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
Diketahui, Novel Baswedan dilaporkan oleh DPP PPMK terkait cuitannya soal wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
“Saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat kepada Pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini berkaitan dengan kode etik KPK dan etika komunikasi,” kata Sekjen PPMK Lisman Hasibuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Baca Juga: Tips Diet Ampuh Turunkan Berat Badan dalam Waktu Seminggu, Berikut Menu yang Harus Dipilih
Lisman menyayangkan sikap Novel Baswedan sebagai seorang penegak hukum dan juga penyidik senior KPK telah membuat gaduh publik dengan cuitannya di Twitter.
“Kami sangat menyayangkan Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KOK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Novel Baswedan harus mempertanggungjawabkan atas cuitan tersebut.
Sebelumnya, Ormas PPMK melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.
PPMK menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.
Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Novel Baswedan meminta tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.
“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal, kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan. Apalagi dengan ustaz. Ini bukan sepele lho…” Novel Baswedan lewat Twitter @nazaqistha, Selasa, 9 Februari 2021.***