“Sekarang ini Kemenko telah membentuk dua tim,” kata Mahfud MD sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu, 20 Februari 2021.
Menurut Mahfud MD, Kemenko Polhukam mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.
Baca Juga: Cek Fakta: Aa Gym Dikabarkan Komentari Kinerja Anies terkait Penanganan Banjir Jakarta, Ini Faktanya
“Tim Pertama bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet,” tutur Mahfud MD.
Mahfud MD menyebutkan bahwa tim pertama akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Menkominfo Johnny G Plate bersama timnya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.
“Tim kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Madrasah Kader NU Harus Diperbanyak Lagi: Negara Pasti Akan Mendapat Keuntungan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan para pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.
“Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada Senin, 22 Februari 2021,” kata Mahfud MD.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA Twitter