Polemik Penggunaan Lahan Tanpa Izin, PTPN Bisa Gugat Perdata Rizieq Shihab

- 20 Februari 2021, 19:20 WIB
 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc. /

PR BEKASI – Terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dinilai bisa menggugat perdata Rizieq Shihab.

Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi di Jakarta, Sabtu, 20 Februari 2021.

Menurut dirinya, Rizieq Shihab bisa dituntut oleh PTPN secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama ada kerugian yang ditimbulkan dalam penggunaan tanah tersebut.

Baca Juga: 20 Tahun Tinggal di Kemang, Nicky Tirta Baru Rasakan 2 Kali Kebanjiran: Dinikmati Aja, Sambil Ngopi

Baca Juga: Ada Galian Tanah Kereta Cepat, Banjir Cipinang Melayu Cepat Surut

Baca Juga: BMKG: Prediksi Musim Hujan - Kemarau 2021, Fenomena La Nina Pengaruhi Curah Hujan Indonesia

"Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Diketahui, isi pasal tersebut berbunyi bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Gugatan tersebut dinilai oleh Ahmad Redi tidak akan mengganggu jalannya proses hukum pidana yang saat ini sedang dijalani oleh Rizieq Shihab.

Baca Juga: Sang Ayah Masih Tutup Pintu Komunikasi, Kalina Oktarani: Aku Cuma Mau Hidup Bahagia sama Vicky Prasetyo

"Tidak akan mengganggu. Keduanya bisa jalan secara bersamaan," kata Ahmad Redi.

Sejauh ini, langkah hukum yang sudah diambil PTPN VIII, yakni melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.

Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII itu teregister dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab.

Baca Juga: Sentil Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Yunarto Wijaya: Biasanya Pak Wagub yang Lebih Sering Muncul

Polri masih tetap menangani kasus penggunaan lahan PTPN VIII tanpa izin yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.

Di sisi lain, PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengatakan perusahaan berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan pesantren itu.

Baca Juga: 'Luka Lama' SBY-Mega Diungkit Kembali, Pengamat Politik: Pilihannya Tidak Rujuk Dulu

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara.

Pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika lahan yang ditempati Pondok Pesantren Markaz Syariah diambil oleh PT PTPN VIII.

Sebab, dia menilai FPI melanggar banyak undang-undang (UU) terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 hektare.

Baca Juga: Kirim Foto Selfie, Perseverance NASA Berhasil Tiba di Planet Mars

"Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU," kata Iwan Nurdin.

Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan oleh Rizieq Shihab tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia.

Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

Baca Juga: Jokowi: Kita Perlu Terobosan dan Langkah Baru agar Terlepas dari Krisis

"Bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan namun juga membuat aneka bangunan," katanya.

Dia menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan.

Sementara untuk dijadikan bangunan, maka seharusnya bentuk sertifikatnya dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).

Baca Juga: Masih Terganjal Restu Ayah, Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo Undur Pernikahan Hingga Maret

"Harusnya lahan tersebut untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x