Menurut dia, FPI telah melanggar banyak undang-undang (UU) dalam masalah penyerobotan tanah tersebut.
“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” kata Iwan Nurdin
Baca Juga: 5 Bahaya Makan dan Minum Gula Berlebih, Ternyata Bisa Sebabkan Penuaan kulit
Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan oleh Rizieq Shihab tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia.
Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.
Iwan Nurdin menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan.
Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 22 Februari 2021: Mateo Tertangkap, Elsa Mendekam di Penjara, Nino Minta Cerai?
Menurutnya sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup.***