Kasus Sengketa Tanah PTPN oleh Markaz Syariah, Pakar Hukum: Habib Rizieq Harus Tanggung Jawab

- 22 Februari 2021, 16:45 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc/ANTARA FOTO

Menurut dia, FPI telah melanggar banyak undang-undang (UU) dalam masalah penyerobotan tanah tersebut.

“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” kata Iwan Nurdin

Baca Juga: 5 Bahaya Makan dan Minum Gula Berlebih, Ternyata Bisa Sebabkan Penuaan kulit 

Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan oleh Rizieq Shihab tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia.

Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

Iwan Nurdin menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan.

Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 22 Februari 2021: Mateo Tertangkap, Elsa Mendekam di Penjara, Nino Minta Cerai? 

Menurutnya sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x