Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE dengan Libatkan Tiga Kementerian, Berikut Tugas-tugasnya

- 22 Februari 2021, 17:19 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD sampaikan tugas tim kajian UU ITE.
Menko Polhukam, Mahfud MD sampaikan tugas tim kajian UU ITE. /ANTARA

PR BEKASI – Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rangka menindaklanjuti wacana revisi UU yang dinyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Hal tersebut disampaikan Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dia menjelaskan, tim kajian UU ITE itu melibatkan tiga kementerian dan lembaga pendukung. Diantaranya yakni Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Mahfud MD juga menuturkan tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet. 

“Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet,” kata Mahfud MD dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Kesal Anis Klaim Banjir Jakarta Kiriman dari Bogor, Muannas Alaidid: Memang Beliau Tidak Bisa Kerja

Baca Juga: Disebut Belum Lebih Baik dari Ahok, Ganjar Pranowo: Betul! Banyak yang Lebih Hebat dari Saya

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan Tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HaM Kementerian Polhukam, Sugeng Purnomo. 

Adapun Tim pelaksana dibagi menjadi 2 yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).

Baca Juga: Ancam Penyebar Hoaks Uya Kuya Meninggal, Astrid Kuya: Siap-siap di Depan Rumah Ada 'Surat Cinta'

Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henry Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap multitafsir atau pasal karet. 

Sementara Sub TIM II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah sejumlah pasal di UU ITE yang dianggap multitafsir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak. 

Pembentukan Tim Kajian UU ITE ditetapkan melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yan ditandatangani di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021. 

Baca Juga: Kasus Sengketa Tanah PTPN oleh Markaz Syariah, Pakar Hukum: Habib Rizieq Harus Tanggung Jawab

Tim Kajian UU ITE diberikan waktu kerja tiga bulan sampai dengan 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x