Resmi! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Sebanyak 5 Hari, Berikut Jadwal Terbarunya

- 22 Februari 2021, 17:30 WIB
Pemerintah pangkas hari libur cuti bersama 2021 menjadi dua hari dari yang sebelumnya 7 hari.
Pemerintah pangkas hari libur cuti bersama 2021 menjadi dua hari dari yang sebelumnya 7 hari. /Megan_Rexazin/PIXABAY

PR BEKASI – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy resmi mengumumkan adanya pemotongan libur cuti bersama 2021.

Sebelumnya, Pemerintah menetapakan libur cuti bersama 2021 yaitu tujuh hari, namun dengan adanya keputusan baru, hari libur cuti bersama 2021 dipangkas lima hari sehingga tersisa dua hari.

Keputusan perubahan hari libur cuti bersama 2021 itu berdasarakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam surat tersebut berisikan tentang tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani pada Senin, 22 Februari 2021 di Kantor Kemenko PMK di Jakarta.

Baca Juga: Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE dengan Libatkan Tiga Kementerian, Berikut Tugas-tugasnya

Baca Juga: Kesal Anis Klaim Banjir Jakarta Kiriman dari Bogor, Muannas Alaidid: Memang Beliau Tidak Bisa Kerja

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti Bersama,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 22 Februari 2021.

“Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” katanya.

Kesepatakan pemangkasan libur cuti bersama 2021 itu atas pertimbangan untuk pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

Baca Juga: Unik! Pria Asal Chicago Pakai Celana Beku Berdiri untuk Booking Tempat Parkir Mobil

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," kata Muhadjir Effendy.

Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Menurut dia ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan di setiap selesai libur panjang karena mobilitas masyarakat cenderung naik, dan program vaksinasi sedang berjalan.

Baca Juga: BMKG Catat Telah Terjadi 95 Kali Gempa di Segmen Megathrust Enggano Sejak Awal Tahun 2021

Oleh karena itu, menurutnya Pemerintah perlu meninjau kembali mengenai cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat.

“Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada," kata Menko PMK.

Sementara itu, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni tanggal 12 Maret yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Disebut Belum Lebih Baik dari Ahok, Ganjar Pranowo: Betul! Banyak yang Lebih Hebat dari Saya

Kemudian tanggal 17, 18, dan 19 Mei yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta tanggal 27 Desember yaitu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Selanjutnya, cuti bersama yang tetap ada yakni pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pemerintah mempertimbangkan masih diberikan satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal bertujuan untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah