Khawatir Kasus Covid-19 Naik Usai Libur, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi 2 Hari Saja

- 22 Februari 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi cuti bersama 2021.
Ilustrasi cuti bersama 2021. /Megan_Rexazin/PIXABAY

PR BEKASI - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) memangkas jadwal cuti bersama tahun 2021. Yang sebelumnya tujuh hari menjadi hanya ada 2 hari cuti bersama di tahun 2021.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dalam hasil kesepakatan bersama, pemerintah memangkas 5 hari masa cuti bersama.

Baca Juga: Anies Kembali Disemprot Soal Banjir Jakarta, Ruhut Sitompul: Inilah Akibat Gengsi Melanjutkan yang Baik

Baca Juga: Mantan Jubir PSI Sebut Banjir di Jakarta Paling Parah Terjadi di Era Kepemimpinan Anies Baswedah

Muhadjir menjelaskan, pertimbangan alasan pemerintah memangkas cuti bersama pada 2021, demi membantu penanganan Covid-19 di masa libur panjang, sebab ada kecenderungan kasus naik usai masa libur.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja, " ujar Muhadjir dalam keterangan tertulis, Senin 22 Februari 2021.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," kata Muhadjir menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Politsi PSI Faldo Maldini Sebut Banjir Jakarta karena Malpraktik Tata Kelola Anies Baswedan

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan

27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Sebanyak 5 Hari, Berikut Jadwal Terbarunya

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Keputusan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah