Baca Juga: HNW Tagih Janji Jokowi soal Banjir Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Sayangnya Anies Susah Kerja Sama
Surat edaran tersebut merupakan respon Kapolri terkait UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakkan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri melalui surat edaran tersebut.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri selalu mengedepankan edukasi dan pays persuasif, sehingga dapat menghindari kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.
Baca Juga: Jelang Liga Champions Atletico Madrid vs Chelsea: Thiago Silva Absen hingga Pujian Diego Simeone
Ada pun 11 poin yang harus dijadikan pedoman penyidik dalam menangani perkara UU ITE yakni sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya;
b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalah dan dampak yang terjadi di masyarakat;
c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber;
d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil;