Gaduh Fenomena Masyarakat Saling Lapor, DPR Minta Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

- 23 Februari 2021, 12:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin minta pemerintah masukkan Revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021.
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin minta pemerintah masukkan Revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021. /Reno Esnir/wsj/am /ANTARA

"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," kata Aziz Syamsuddin.

Baca Juga: Dapat Ancaman di Medsos Akan, Amanda Manopo dan Sang Ibunda Minta Perlindungan Kuasa Hukum

Beberapa polemik yang ada pada UU ITE menurut Aziz Syamsuddin seperti Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

Kemudian Pasal 27 ayat 2 menyebutkan 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Selanjutnya adalah Pasal 28 ayat 2 menyebutkan 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 23 Februari 2021: Al Kesal dan Kecewa saat Tahu Reyna Bukan Anak Andin dengan Roy?

Dikatakannya lebih lanjut bahwa penyebaran informasi juga perlu dipahami secara yuridis normatif sesuai aturan perundangan, namun juga perlunya menimbang empat bidang ilmu lain seperti teknologi, telekomunikasi, informasi dan komunikasi.

Seperti meliputi UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No.11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik seperti telah diubah dengan UU No. 19/2016 (UU ITE), UU No.14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No.4/2011 Tentang Informasi Geospasial.

Dijelaskan kembali oleh Aziz Syamsuddin bahwa setiap orang memiliki hak dalam memperoleh informasi seperti terkandung dalam UUD NKRI 1945.

"Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28F, dan Pasal 28 J, bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya," kata Aziz Syamsuddin.

Baca Juga: Cek Fakta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dikabarkan Berhasil Seret Rocky Gerung ke Penjara, Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x