"Tapi prosesnya tetap dilakukan sebagaimana jenazah, beda dengan orang yang gugur di medan perang dalam membela agama Allah," sambungnya.
Namun menurutnya, karena dalam kondisi pandemi Covid-19, maka tidak semua orang bisa melakukan pengurusan jenazah.
Meski dalam fatwa MUI disebutkan harus dilakukan oleh yang satu jenis kelamin, tapi karena keterbatasan, maka diperbolehkan dilakukan oleh nakes yang ada.
"Oleh karena itu, kalau jenis kelaminnya tidak sama, maka dilakukan pemandian seperti biasa. Bajunya tidak boleh dibuka, jadi kita tidak melihat auratnya. Kalau ada najisnya, dibuang dulu najisnya. Lalu disiram merata dari atas menggunakan air," kata Cholil Nafis.
"Kalau memang tidak memungkinkan lagi karena kondisi tertentu, maka ditayamumkan dengan debu. Cukup diusap mukanya dengan debu, kemudian tangannya sampai pergelangan," sambungnya.
Cholil Nafis bahkan menyebut bahwa dalam kondisi tertentu, jenazah boleh tidak dimandikan dan langsung dikuburkan.
"Bahkan dalam kondisi tertentu pun bisa tidak dimandikan dan langsung dikuburkan. Ada klausul itu, kalau memang tidak bisa. Tetapi selama masih bisa dimandikan, jenis kelamin harus sama," kata Cholil Nafis.