Soal Nakes Jadi Tersangka Penistaan Agama, Cholil Nafis: Semua Rumah Sakit Harus Buat SOP Sesuai Fatwa MUI

- 24 Februari 2021, 09:13 WIB
Ketua MUI, KH Cholil Nafis angkat bicara soal nakes yang jadi tersangka penistaan agama.
Ketua MUI, KH Cholil Nafis angkat bicara soal nakes yang jadi tersangka penistaan agama. /Instagram.com/@cholilnafis

Baca Juga: Soroti Ganjar Pranowo yang Tak Dikritik Seperti Anies, Musni Umar: Saya Duga Karena Kebencian Teologis

"Tapi prosesnya tetap dilakukan sebagaimana jenazah, beda dengan orang yang gugur di medan perang dalam membela agama Allah," sambungnya.

Namun menurutnya, karena dalam kondisi pandemi Covid-19, maka tidak semua orang bisa melakukan pengurusan jenazah.

Meski dalam fatwa MUI disebutkan harus dilakukan oleh yang satu jenis kelamin, tapi karena keterbatasan, maka diperbolehkan dilakukan oleh nakes yang ada.

Baca Juga: Jokowi Disambut Kerumunan Warga Maumere, Christ Wamea: Kalau Dilakukan HRS atau Anies Pasti Buzzer Caci Maki

"Oleh karena itu, kalau jenis kelaminnya tidak sama, maka dilakukan pemandian seperti biasa. Bajunya tidak boleh dibuka, jadi kita tidak melihat auratnya. Kalau ada najisnya, dibuang dulu najisnya. Lalu disiram merata dari atas menggunakan air," kata Cholil Nafis.

"Kalau memang tidak memungkinkan lagi karena kondisi tertentu, maka ditayamumkan dengan debu. Cukup diusap mukanya dengan debu, kemudian tangannya sampai pergelangan," sambungnya.

Cholil Nafis bahkan menyebut bahwa dalam kondisi tertentu, jenazah boleh tidak dimandikan dan langsung dikuburkan.

Baca Juga: 4 Nakes Jadi Tersangka Penistaan Agama, Addie MS: Sesak Dadaku, Padahal Mereka Berjuang di Garda Terdepan

"Bahkan dalam kondisi tertentu pun bisa tidak dimandikan dan langsung dikuburkan. Ada klausul itu, kalau memang tidak bisa. Tetapi selama masih bisa dimandikan, jenis kelamin harus sama," kata Cholil Nafis.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x